Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

Lokombanua II ( Raja Ponto.)

Gambar
Pendiri kerajaan Siau tahun 1510 Catatan tradisi  mengatakan Di Katutungan ( sekarang bernama Paseng ) ,ia memproklamirkan dirinya sebagai Kulano pengganti Pahawonsuluge, mendiang ayahnya. Lalu dikumpulkannya seluruh kulano-kulano yang ada di pulau Siau dalam suatu musyawarah mufakat. Melalui musyawarah itu seluruh kulano bersepakat membentuk Kedatuan Siau yang dipimpin oleh seorang Datu (Raja). Mereka bermufakat mengangkat Lokongbanua II sebagai Datu. Jadilah Kedatuan Siau yang dimulai pada tahun 1510. Sejarawan Sangihe Jupiter Makasangkil II mengatakan Raja Ponto yang dimaksud dalam catatan Pigafetta ( seorang ilmuwan dan penjelajah Venesia yang lahir di Vicenza, Italia).  Adalah Pontoulune atau Lokombanua II. Ia ( Pigafetta ) melakukan perjalanan bersama penjelajah Portugis ,Ferdinand Magellan perjalan pertama mengelilingi dunia. Perjalanan pertama mengelilingi dunia dipimpin oleh Ferdinand Magellan dan diselesaikan oleh Juan Sebastián Elcano bersama juru mudi Enri...

S.A.S Ponto Utusan Republik Indonesia

Gambar
  S.A.S. Ponto, Tokoh Pertanian dan Ilmuwan Asal Sulawesi Utara yang Patut Dikenang, Iftiqar S.A  Ponto Ajak Generasi Muda Teladani Jejak Pengabdian Jakarta —  Sejarawan Sulawesi Utara,  Iftiqar S.A. Ponto, mengajak masyarakat untuk kembali mengenang jasa dan pengabdian almarhum S.A.S. Ponto, tokoh asal Bolangitang yang telah memberikan kontribusi penting di bidang pertanian, pangan, dan ilmu biologi pada masa Hindia Belanda hingga awal kemerdekaan Indonesia. S.A.S. Ponto merupakan putra dari pasangan Sinjo Ponto dan Matina Lauma. Ia lahir di Bolangitang, Sulawesi Utara, pada 14 Desember 1902. Ayahnya, Sinjo Ponto, merupakan Presiden Raja Kerajaan Bolangitang sekaligus putra Raja Bolangitang, Bonji Ponto. Sejak muda, S.A.S. Ponto menempuh pendidikan di Middelbare Landbouw School Buitenzorg, sekolah menengah pertanian yang didirikan pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Latar belakang pendidikan tersebut mengantarkannya menjadi salah satu tokoh yang berkiprah dal...

Sejarawan Sulawesi Utara bicara Cagar Budaya

Gambar
 Sejarawan Sulawesi Utara bicara Cagar Budaya.  Cagar budaya berfungsi sebagai warisan fisik yang melestarikan sejarah dan jati diri bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi pelestarian (perlindungan dan pemeliharaan) dan fungsi pemanfaatan yang meliputi aspek edukasi, agama, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga pariwisata.Sejarawan Iftiqar S.A.Ponto menghimbau pemerintah menyederhanakan  proses cagar budaya nasional karna adanya  peraturan yang pada prosesnya  menuntut bahwa keberadaan situs cagar budaya harus memiliki sertifikat atau ijin dari pemilik tanah di tempat situs cagar budaya berada , harus diberikan solusinya apabila di tempat situs cagar budaya belum memiliki surat ranah  atau ijin dari pemiliknya ujar beliau.Dan juga beliau menghimbau agar proses menjadi cagar budaya di sepakati dan dilakukan penyederhanaan dalam proses pengumpulan data bagi kepentingan situs csgat budaya nasi...