Sejarawan Sulawesi Utara bicara Cagar Budaya

 Sejarawan Sulawesi Utara bicara Cagar Budaya. 





Cagar budaya berfungsi sebagai warisan fisik yang melestarikan sejarah dan jati diri bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi pelestarian (perlindungan dan pemeliharaan) dan fungsi pemanfaatan yang meliputi aspek edukasi, agama, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga pariwisata.Sejarawan Iftiqar S.A.Ponto menghimbau pemerintah menyederhanakan  proses cagar budaya nasional karna adanya  peraturan yang pada prosesnya  menuntut bahwa keberadaan situs cagar budaya harus memiliki sertifikat atau ijin dari pemilik tanah di tempat situs cagar budaya berada , harus diberikan solusinya apabila di tempat situs cagar budaya belum memiliki surat ranah  atau ijin dari pemiliknya ujar beliau.Dan juga beliau menghimbau agar proses menjadi cagar budaya di sepakati dan dilakukan penyederhanaan dalam proses pengumpulan data bagi kepentingan situs csgat budaya nasional itu sendiri. Disepakati diawal apakah sumber data nya menggunakan data primer atau sekunder mengingat beberapa situs sudah berusia ratusan atau ribuan tahun yang menyulitkan apabila dituntut data primernya.

Seperti diketahui Iftiqar S.A.Ponto juga aktif dalam kegiatan pengumpulan data dan rapat TACB ( Team Ahli Cagar Budaya )  di Bolaang Mongondow Utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raja Ali Padir Ponto ( Pade )

Kerajaan Padang Kero

Raja Daud Ponto-Pontoh Raja Bolangitang ke 2 yang pertama memeluk Islam